Teknologi

Mengenal Apa Itu PSE yang Ramai Dibahas

Rembangnews.com – Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebelumnya telah diperingatkan oleh Kominfo untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Ancaman bagi yang tidak mendaftarkan diri adalah pemblokiran.

Sebenarnya, apa itu PSE ?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Sudah ada aturan yang mengatur terkait PSE, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Pengertian PSE berdasarkan peraturan tersebut adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Ada dua lingkup dalam PSE, yaitu lingkup privat dan publik. Mereka yang disebut dengan PSE lingkup privat adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Untuk PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum adanya aturantersebut, diwajibkan melakukan perubahan atas informasi pendaftaran yaitu dengan cara melakukan pendaftaran ulang melalui OSS-RBA.

PSE lingkup privat yang wajib mendaftar adalah PSE yang punya portal, situs, aplikasi dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sedangkan PSE lingkup publik adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. (*)

Redaktur

Recent Posts

Persiapan Peringatan HUT RI di Rembang Capai 80 Persen, Pasukan Segera Disiapkan

Rembang, Rembangnews.com – Persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI di Kabupaten Rembang capai…

20 jam ago

Pemkab Rembang Larang Penggunaan Karangan Bunga, Kenapa?

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan karangan…

21 jam ago

RPJMD 2025-2029 Kabupaten Rembang Telah Disetujui

Rembang, Rembangnews.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kabupaten Rembang telah disetujui Dewan…

1 hari ago

Gerakan Menanam Pohon di Rembang Digelar 5-6 Agustus

Rembang, Rembangnews.com – Pelatihan dalam rangka Gerakan Ibu/Perempuan Menanam Pohon (Rabu Pon) di Rembang digelar…

2 hari ago

Agar Bansos Tepat Sasaran, Pemkab Rembang Selaraskan Data Kepesertaan BPJS dan DTSEN

Rembang, Rembangnews.com – Guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang…

2 hari ago

Warga Dadapan Diajari Membuat Inovasi Produk Herbal

Rembang, Rembangnews.com – Warga Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang mendapatkan ilmu baru. Yaitu keterampilan…

2 hari ago

This website uses cookies.