Categories: BeritaRembang

Rapat Paripurna Bahas Persetujuan Perubahan Rancangan KUA dan PPAS 2022 Digelar Hari Ini

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat paripurna terkait persetujuan perubahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (19/9/2022).

Kegiatan dimulai pukul 13.15 WIB dihadiri oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, Pimpinan KUA, Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Asisten Kabupaten Rembang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rembang, Anggota DPRD, dan Camat se-Kabupaten Rembang.

Rapat paripurna membahas laporan badan anggaran atas rancangan perubahan KUA dan PPAS, persetujuan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rembang, penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, kemudian dilanjutkan penyerahan surat keputusan DPRD.

Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi menyampaikan menurut catatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna sebanyak 25 orang dari anggota DPRD sebanyak 45 orang.

“Bahwa memenuhi kuorum apabila dihadiri minimal 1/2 dari jumlah Anggota DPRD. Atas Jumlah kehadiran DPRD dan peserta. Dengan mengucapkan bismillah tepat pukul 13.15 WIB dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Supadi saat sambutannya Senin (19/9/2022).

Sementara rapat paripurna persetujuan perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang.

“Sebelumnya merujuk pada Pasal 41 Ayat 1 C peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang,” ungkap Supadi.

Dirinya juga mengutarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berdasarkan surat Bupati Nomor 903/ 292/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tentang rancangan perubahan KUA rancangan PPAS tahun anggaran 2022.

Hal ini juga merujuk pada amanat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ayat 1 tentang pemerintahan daerah terkait kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Dilanjutkan ke DPRD untuk dibahas bersama.

Selanjutnya Ayat 2 terkait KUA dan PPAS disepakati Kepala Daerah dan DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah.

“Berikut permintaan untuk pembahasan oleh DPRD kabupaten melalui Badan Musyawarah pada 5 September 2022 dilakukan rapat bersama TPAD Kabupaten Rembang dalam menetapkan jadwal pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS dimaksud,” tandasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Perkuat Keamanan Medsos, Dinkominfo Rembang Gelar Rakor GPR Tingkat Kabupaten

Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…

13 jam ago

PMI Rembang Canangkan Bulan Dana 2025, Target Raih Rp775 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…

13 jam ago

MPLS Jenjang SMP di Rembang Digelar hingga Lima Hari

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…

15 jam ago

Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…

16 jam ago

Pemkab Rembang Jalankan Program untuk Perkuat Inovasi Telponi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat inovasi Temokno, Laporno, Openi (Telponi) stunting melalui…

16 jam ago

DPRD Rembang Sahkan Dua Raperda Penting

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah mengesahkan dua rancangan peraturan…

2 hari ago

This website uses cookies.