Badan Anggaran Sampaikan Laporan Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rapat Paripurna

Rembang, Rembangnews.com – Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disampaikan dalam pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Nur Purnomo Mukdiwidodo, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/9/2022).

Nur Purnomo menyampaikan bahwa untuk menetapkan persetujuan perubahan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, perlu diadakan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dan DPRD Kabupaten Rembang.

“Perubahan dan KUA serta konsultasi dengan komisi melalui rapat DPRD. Hasil pembahasan dan rancangan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dilaporkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang,” Kata Nur Purnomo saat paparannya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :   Pelantikan DPRD Rembang, Ini Pesan Bupati

Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang mengenai hasil ringkasan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2022 sebagai berikut.

Pendapatan asli daerah (PAD) induk tahun 2022 sebesar Rp373.771.127.000, sedangkan rancangan KUA Rp373.771.127.000. Hasil pembahasan diputuskan menjadi Rp374.171.127.000.

Selanjutnya pendapatan transfer daerah induk tahun 2022 sebesar Rp1.495.745.153.000, rancangan KUA Rp1.526.359.954.903. Hasil pembahasan menjadi Rp1.526.359.954.903.

Kemudian pendapatan lain-lain yang sah induk tahun 2022 sebesar Rp5 miliar, rancangan KUA Rp5 miliar. Hasil pembahasan menjadi Rp5 miliar.

Sehingga jumlah pendapatan induk tahun 2022 sebesar Rp1. 874.516.280.000, rancangan KUA sebesar Rp1. 905.131.081.903. Setelah pembahasan menjadi Rp1.905.531.081.903.

Kemudian belanja induk tahun 2022 sebesar Rp2.203.102.306.051, rancangan KUA Rp2.203.603.097.934. Setelah pembahasan menjadi Rp2.232.003.097.934.

Baca Juga :   Terkait Kasus Ketua DPRD Rembang, Kemenag: Penggunaan Visa Non Haji Dianggap Sebagai Penipuan

Penerimaan pembiayaan induk tahun 2022 Rp385.454.994.051, dalam rancangan KUA perubahan Rp383.340.384.032. Hasil pembahasan menjadi Rp 383.340.384.032.

Selebihnya pengeluaran pembiayaan induk tahun 2022 sebesar Rp 56.868.368.000, rancangan KUA Rp56.868.368.000. Hasil pembahasan menjadi Rp56.868.368.000.

“Sebelumnya Badan Anggaran melakukan konsultasi dan komisi untuk memperoleh masukan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rembang,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *