Rembang, Rembangnews.com – Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disampaikan dalam pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan Nur Purnomo Mukdiwidodo, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/9/2022).
Nur Purnomo menyampaikan bahwa untuk menetapkan persetujuan perubahan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, perlu diadakan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dan DPRD Kabupaten Rembang.
“Perubahan dan KUA serta konsultasi dengan komisi melalui rapat DPRD. Hasil pembahasan dan rancangan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dilaporkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang,” Kata Nur Purnomo saat paparannya, Senin (19/9/2022).
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang mengenai hasil ringkasan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2022 sebagai berikut.
Pendapatan asli daerah (PAD) induk tahun 2022 sebesar Rp373.771.127.000, sedangkan rancangan KUA Rp373.771.127.000. Hasil pembahasan diputuskan menjadi Rp374.171.127.000.
Selanjutnya pendapatan transfer daerah induk tahun 2022 sebesar Rp1.495.745.153.000, rancangan KUA Rp1.526.359.954.903. Hasil pembahasan menjadi Rp1.526.359.954.903.