Aturan Pembelian LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Akan Diterapkan Bertahap di Tahun 2023

Rembangnews.com – Mulai tahun 2023 mendatang, masyarakat akan diwajibkan membawa KTP saat melakukan pembelian LPG 3 kg.

Aturan ini akan ditetapkan secara bertahap di seluruh Indonesia oleh pemerintah melalui PT Pertamina (Persero).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pun mengungkapkan alasan mengapa KTP diperlukan untuk pembelian LPG 3 kg.

Menurutnya hal itu untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dimana data P3KE nantinya akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.

“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto dilansir dari CNN Indonesia, Senin (19/12).

Baca Juga :   Proyek Pembangunan Jalur Lingkar Rembang Dinilai Masih Meragukan

Uji coba aturan tersebut sebenarnya sudah dilakukan di 5 kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba dilakukan untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Ia pun menekankan bahwa hal ini diambil demi subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.

“Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem,” jelasnya.

Selain lima kecamatan tersebut, aturan tersebut juga akan diterapkan di daerah lainnya secara bertahap.

“Iya (mulai tahun depan), bertahap diujicobakan ke daerah lain. Mengenai pembatasan, terkait siapa yang berhak membeli, adalah kewenangan dari regulator,” pungkas Irto. (*)

Baca Juga :   Mengenal Cahyo Awwali, Disabilitas Rembang yang Bercita-cita Jadi Pengusaha

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *