Rembang, Rembangnews.com – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menemukan kasus penyakit masyarakat (pekat) kebanyakan ada di daerah Rembang Kota.
Menurut Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen mengungkapkan pihaknya telah merazia pekat selama 1 tahun terakhir dengan mendapati 58 kasus prostitusi.
Lebih lanjut, Satpol PP seringkali menyisir kawasan tempat penginapan dari hotel maupun indekost (kos-kosan) yang biasanya menjadi tempat perbuatan yang tidak senonoh tersebut.
“Sepanjang tahun 2022, kami telah melakukan pekat menemukan 58 kasus prostitusi. Paling banyak berada di Rembang Kota seperti hotel dan kos-kosan,” kata Karnen saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (6/1/2023).
Sementara dalam menyisir penyakit masyarakat itu, menemukan kasus prostitusi paling banyak dilakukan pada usia produktif.
Namun juga menjumpai pada pertengahan tahun ada satu pasangan di indikost yang perempuannya masih berstatus pelajar SMP atau di bawah umur.
Kepada petugas, mereka berdua mengaku tidak melakukan hal apa pun. Namun, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang menduga mereka tengah menjalin hubungan asmara.
Dengan demikian, Satpol PP telah melaksanakan operasi pekat secara rutin, kemudian melaksanakan pembinaan kepada para pelanggar, dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Kami akan panggil mereka di kantor, wajib hadir, untuk mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi kembali,” tandasnya. (*)