Pengedar Narkoba Mengaku Aksinya Dilindungi Kepolisian

Rembangnews.com – Seorang pengedar narkoba yang menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Toraja mengaku bahwa aksinya mendapat perlindungan dari pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan seorang tersangka pengedar sabu saat gelaran konferensi pers dilakukan.

“Saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres,” kata tersangka, menyela sesi konferensi pers dilansir dari CNN Indonesia.

Saat itu, ia bersama dengan tiga tersangka lainnya dijejerkan. Sedangkan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan itu.

“Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzolimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap,” kata Dewi.

Baca Juga :   Wujud Pelestarian Budaya, Dinbudpar Dukung Gelaran Karnaval dari MAN 2 Rembang

Oknum yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara itu pun kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Namun demikian informasi ini tetap kami tindaklanjuti kami dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan,” jelasnya.

Tersangka pun masih akan menjalani pemeriksaan terkait ungkapan yang diucapkan itu.

“Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud,” paparnya.

“Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya,” lanjutnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *