Rembangnews.com – Kominfo mulai mempertegas platform asing yang mausk pasar Indonesia.
ChatGPT akhir-akhir ini menjadi viral dalam dunia teknologi.
Pasalnya ChatGPT gadang-gadang dapat melakukan segalanya sesuai perintah.
Namun beberapa waktu lalu Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menggalakkan kedisiplinan platform asing.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penelitian terhadap layanan chatbot ChatGPT.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada jenis ChatGPT yang harus mematuhi peraturan Indonesia agar tidak blokir.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mereka telah menemukan satu aplikasi ChatGPT yang termasuk dalam kategori yang wajib mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Indonesia.
Menurut Semuel, mereka telah menemukan satu aplikasi ChatGPT yang wajib mendaftar sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 dan peraturan menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020.
Dirjen Aptika juga mengatakan bahwa Kominfo sedang mencari aplikasi sejenis untuk segera mendaftarkan sesuai dengan aturan PSE.
Semua aplikasi yang sudah temukan akan segera beri surat untuk segera mendaftar. Semua aplikasi tersebut akan umumkan pada hari Senin, termasuk aplikasi ChatGPT.
Demikian informasi mengenai pengumuman Kominfo yang akan menetapkan apakah ChatGPT harus mendaftar atau blokir.
Rembang, Rembangnews.com – Festival jajanan Kabupaten Rembang bernama Njajan Fest 2.0 bakal hadir di bulan…
Rembang, Rembangnews.com – Vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan hadir di Rembang Expo 2025. Vaksinasi…
Rembang, Rembangnews.com – Pasar Tani Rembang menjadi upaya memperkuat ekonomi petani lokal. Selama ini, Pasar…
Rembangnews.com – Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk saat berada di…
Rembang, Rembangnews.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang menilai jika regenerasi petani yang…
Rembang, Rembangnews.com – Guna mengatasi kekeringan dan kekurangan air saat musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…
This website uses cookies.