Categories: Uncategorized

Belum Bayar Utang Puasa Tapi Sudah Ramadhan Lagi?

Rembangnews.com – Pembaca belum bayar utang puasa tapi sudah Ramadhan Kembali?

Berikut penjelasannya.

Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk melakukan qadha puasa Ramadhan yang terlewat adalah setelah habisnya Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan.

  • Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut Az-Zaila’i, salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan, jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua.

Karena waktu tersebut adalah waktu untuk puasa yang kedua, dan tidak diterima puasa selainya (puasa Ramadhan kedua).

Kemudian setelah itu baru melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

Karena waktu tersebut adalah waktu qadha, dan tidak wajib membayar fidyah.

  • Mazhab Al-Malikiyah

Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, sedangkan ia mampu untuk melakukan qadha (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya melakukan qadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.

  • Mazhab Asy-Syafiiyah

An-Nawawi yang merupakan mujtahid murajjih dalam Mazhab Asy-Syafiiyah menulis dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut.

Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka dia berdosa, dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru melakukan qadha untuk Ramadhan yang telah lalu.

Juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua.

Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha.

  • Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah salah satu faqih dari kalangan madzhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut.

Ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.

 

Ibnu Qudamah berpendapat bahwa penundaan qadha sampai Ramadhan berikutnya mewajibkan membayar fidyah, yaitu jika terlakukan tanpa udzur.

 

Demikian penjelasan mengenai utang puasa di atas semoga bermanfaat!

Redaktur

Recent Posts

Pelaku Usaha Peserta Njajan Fest Rembang Dapat Fasilitas Pengurusan NIB

Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha yang akan menjadi peserta Njajan Fest 2.0 di Kabupaten Rembang…

2 jam ago

17 Puskesmas di Rembang Dicanangkan Jadi Zona Integritas

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 17 Puskesmas di Kabupaten Rembang dicanangkan menjadi Zona Integritas. Hal itu…

2 jam ago

7 Kopdes Merah Putih di Rembang Siap Beroperasi, Buka Peluang Jalin Kemitraan

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak tujuh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Rembang siap beroperasi…

3 jam ago

Seorang Pegawai Disperkim Rembang Tewas di Sekitar TPI Tasikagung Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Seorang pegawai wanita Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Rembang ditemukan tak…

21 jam ago

Rembang Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya

Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Penghargaan tersebut…

1 hari ago

Kementerian LH Segel Perusahaan Sawit di Kalsel Atas Kasus Karhutla Ribuan Hektare

Rembangnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) usai kejadian…

3 hari ago

This website uses cookies.