Belum Bayar Utang Puasa Tapi Sudah Ramadhan Lagi?

Rembangnews.com – Pembaca belum bayar utang puasa tapi sudah Ramadhan Kembali?

Berikut penjelasannya.

Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk melakukan qadha puasa Ramadhan yang terlewat adalah setelah habisnya Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan.

  • Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut Az-Zaila’i, salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan, jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua.

Karena waktu tersebut adalah waktu untuk puasa yang kedua, dan tidak diterima puasa selainya (puasa Ramadhan kedua).

Kemudian setelah itu baru melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.

Baca Juga :   Dinlutkan Rembang Gelar Sosialisasi Gemar Makan Ikan di Pasar Banggi

Karena waktu tersebut adalah waktu qadha, dan tidak wajib membayar fidyah.

  • Mazhab Al-Malikiyah

Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, sedangkan ia mampu untuk melakukan qadha (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya melakukan qadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.

  • Mazhab Asy-Syafiiyah

An-Nawawi yang merupakan mujtahid murajjih dalam Mazhab Asy-Syafiiyah menulis dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut.

Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka dia berdosa, dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru melakukan qadha untuk Ramadhan yang telah lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *