Rembangnews.com – Pembaca belum bayar utang puasa tapi sudah Ramadhan Kembali?
Berikut penjelasannya.
Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk melakukan qadha puasa Ramadhan yang terlewat adalah setelah habisnya Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan.
Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut Az-Zaila’i, salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan, jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua.
Karena waktu tersebut adalah waktu untuk puasa yang kedua, dan tidak diterima puasa selainya (puasa Ramadhan kedua).
Kemudian setelah itu baru melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.
Karena waktu tersebut adalah waktu qadha, dan tidak wajib membayar fidyah.
Mazhab Al-Malikiyah
Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, sedangkan ia mampu untuk melakukan qadha (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya melakukan qadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
Mazhab Asy-Syafiiyah
An-Nawawi yang merupakan mujtahid murajjih dalam Mazhab Asy-Syafiiyah menulis dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut.
Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka dia berdosa, dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru melakukan qadha untuk Ramadhan yang telah lalu.
Juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua.
Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha.
Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah salah satu faqih dari kalangan madzhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut.
Ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.
Ibnu Qudamah berpendapat bahwa penundaan qadha sampai Ramadhan berikutnya mewajibkan membayar fidyah, yaitu jika terlakukan tanpa udzur.
Demikian penjelasan mengenai utang puasa di atas semoga bermanfaat!