Rembang, Rembangnews.com – Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengimbau para pihak sekolah agar tidak memaksakan murid memakai pakaian adat sebagai seragam sekolah dan tidak melakukan pengadaan.
“Pak kepala dinas, sudah menyampaikan ke anak didik, yang penting tidak memberatkan pada wali murid. Jangan dipaksakan dan jangan ada pengadaan,” jelas Bupati Hafidz.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa penggunaan baju adat untuk siswa sebenarnya mulai berlaku di tahun ajaran 2023/2024, jika didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan tersebut menerangkan bahwa seragam sekolah bagi siswa di tingkat SD hingga SMA terdiri dari tiga yaitu seragam nasional, pramuka, serta pakaian adat.
Bupati Hafidz sendiri menilai, siswa di Kabupaten Rembang cukup mengenakan batik Lasem sebagai bawahan dan baju berwarna putih, serta memakai peci bagi pria.
Hal itu, agar aturan mengenai pemakaian pakaian adat sebagai seragam tak terlalu memberatkan orang tua murid. Terlebih, sarung batik dan peci menjadi salah satu pakaian sehari-hari menurut survei.
Pemakaian seragam dengan setelan seperti santri tersebut menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, Sutrisno bisa menjadi ciri khas Kabupaten Rembang yang selama ini mendapatkan julukan sebagai kota santri.
“Biar kita punya ciri khas,” paparnya.
Selain akan diterapkan kepada siswa, aturan penggunaan seragam tersebut rencananya juga akan berlaku bagi tenaga pendidik. (*)