Categories: BeritaJawa Tengah

Tiga Terminal Bayangan di Kota Semarang Akan Ditertibkan

Semarang, Rembangnews.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Jateng dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat akan menertibkan tiga terminal bayangan yang ada di Kota Semarang.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo, menjelaskan bahwa usai rapat koordinasi dengan Kemenhub Darat, Direskrimsus Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jateng dan Kota Semarang, diputuskan bahwa bus wajib masuk terminal.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi, kita sepakati akan dilakukan penindakan hukum secara humanis, dimana bus wajib masuk terminal,” ujarnya.

Blue print pun disebut akan dibuat dalam waktu dekat, yang kemudian diikuti dengan pembentukan tim satuan tugas gabungan dan penegakkan juga akan dilakukan.

“Harapan kita pemilik dan driver bisa patuh aturan, yakni masuk terminal. Nanti BPTD, bisa melakukan ram cek agar mengetahui armada layak jalan atau tidak, ini juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan,” jelasnya.

Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat, Agus Gunadi mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan penertiban terminal bayangan supaya armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) masuk terminal.

“Karena menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal ataupun jalan nasional ini dilarang apalagi di jalan nasional. Jadi bus wajib masuk terminal,” jelasnya.

Operasi gabungan dalam waktu dekat rencananya akan dilakukan menyasar Terboyo, Sukun dan Siliwangi karena menjadi tempat bus ngetime, calo tiket dan lainnya yang dapat merugikan penumpang.

“Sebenarnya rambu sudah ada, tapi masih nekat sehingga akan kita intensifkan lagi untuk penertibannya,” jelasnya.

Sedangkan bagi agen bus masih bisa beroperasi jika ada izin dari Pemerintah Daerah, yaitu menjual tiket dan tidak boleh menaik-turunkan penumpang.

“Misalnya ada penumpang, bisa diantarkan ke terminal,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan bus yang masuk terminal bisa dilakukan ram cek guna mengantisipasi kecelakaan. Sedangkan penindakan akan dilakukan Dirlantas berupa penilangan, ataupun pencabutan izin oleh Kemenhub.

“Dengan masuk terminal kita bisa lakukan pengecekan, melihat fisik, kelayakan dan punya uji kir atau tidak. Jika tidak tentu tidak boleh beroperasional,” jelasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Oknum Ngaku Wartawan di Tangsel Diamankan Usai Lakukan Pemerasan

Rembangnews.com – Sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan di Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan usai melakukan…

5 jam ago

Ke Mana Perginya Lemak Saat Berat Badan Turun? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Rembangnews.com – Banyak orang bertanya-tanya: ke mana sebenarnya perginya lemak tubuh ketika berat badan turun?…

7 jam ago

Sebanyak 294 Kopdes Merah Putih di Rembang Resmi Kantongi Legalitas

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 294 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi…

7 jam ago

Musikal Petualangan Sherina Kembali Hadir Meriahkan Panggung Jakarta, Rayakan 25 Tahun Film Legendaris

Rembangnews.com – Siapa yang tidak kenal dengan Petualangan Sherina, film musikal legendaris yang pertama kali…

7 jam ago

Tiga Desa di Rembang Jadi Percontohan Tim Pembina Posyandu

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Rembang menjadi percontohan Tim Pembina Posyandu (TP…

9 jam ago

Pria di Jaktim Jadi Korban Penikaman Usai Tagih Utang

Rembangnews.com – Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penikaman usai menagih utang. Peristiwa itu…

1 hari ago

This website uses cookies.