Rembang, Rembangnews.com – Penyerahan surat keterangan (SK) pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) formasi 2022 dilakukan di pendapa museum Kartini Jumat (26/5/2023).
Ada sebanyak 377 tenaga kesehatan yang menerima SK tersebut. Bupati Rembang, Abdul Hafidz dalam kesempatan tersebut pun menyampaikan beberapa hal kepada para penerima SK.
Bupati Rembang mengatakan bahwa kesejahteraan PPPK sama baiknya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tak jelaskan, PNS itu pertama gajinya di bawah Rp2 juta, jenengan hari ini begitu SK turun Rp2.950.000, tunjangannya kira-kira sampai Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta. PNS sekitar Rp2,5 juta, PPPK hari sama dengan PNS 20 tahun kerja, jadi kalau ingin seperti PNS yang Rp1 juta ditabung tiap bulan untuk pensiun, ini manajemen rumah tangga,” ungkapnya.
Setelah satu tahun masa kerja, PPPK mendapatkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) yang besarannya Rp1 juta lebih dan juga insentif pelayanan atau kapitasi.