Rembang, Rembangnews.com – Tiga desa di Kabupaten Rembang mengikuti penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Tiga desa itu diantaranya adalah Desa Mantingan Kecamatan Bulu, Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang dan Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori.
Visitasi penilain itu dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, S.H.,M.Hum. Kegiatan itu juga dilakukan untuk menilai keterbukaan informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dalam penilaian, tiga kepala desa masing-masing desa tersebut melakukan pemaparan. Sedangkan untuk Pemkab Rembang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Fahrudin.
Pemaparan yang dilakukan diantaranya adalah mengenai dasar hukum, Standart Operasional Prosedur (SOP) layanan, SK Kepengurusan tim PPID, berbagai kanal aduan hingga inovasi.
Tim visitasi penilaian juga melakukan verifikasi dokumen Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan dokumen pengadaan barang dan jasa di ruangan terpisah dalam waktu lebih dari lima jam.
Hasil penilaian menunjukkan Desa Mantingan yaitu 78, Desa Mojowarno 70 dan Punjulharjo 92.
“Secara rata- rata nilai tiga desa ini sudah bagus. Yaitu di atas nilai yang sudah ditetapkan untuk desa yaitu 70, ke depan tahun 2024 monggo tiga desa bisa berkolaborasi, tadi DIP dan DIK kecuali Punjulharjo tidak ada, DIK ini nilainya banyak, 20,” terang Sutarto.
Sedangkan nilai PPID Pemkab Rembang yakni 94,40 yang menandakan lolos uji publik.
“94,4 berarti lolos uji publik, monggo disiapkan untuk uji publik. Itu hasilnya, sekali lagi penilaian kami berdasarkan bukti- bukti yang ada,” ungkapnya. (*)