Rembang, Rembangnews.com – Guna meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melakukan sosialisasi perihal regulasi Komisi Informasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin mengatakan bahwa materi sosialisasi adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Dimana berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk memberikan atau menerbitkan informasi publik yang di bawah kewenangannya secara akurat dan benar kepada masyarakat selain informasi yang dikecualikan.
“OPD dan Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pelayan publik, terutama terkait pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Badan Publik, jelasnya, juga perlu memudahkan masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Rembang, Gantiarto mengatakan bahwa sosialisasi ditujukan kepada PPID Desa dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Rembang dan PPID pelaksana kecamatan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman tentang regulasi Komisi Informasi terkait standar layanan informasi desa dapat meningkat. Hal ini akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparansi anggaran, serta membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa,” jelasnya.
PPID Desa, jelasnya, perlu memahami tugas dan wewenangnya. Selain itu juga perlu mengetahui mekanisme standar layanan informasi publik desa, termasuk penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP). (*)