Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang memiliki enam kanal aduan masyarakat. Keenam kanal tersebut dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
Enam kanal tersebut diantaranya nomor WhatsApp 08112771945, situs web lapor.go.id, akun Instagram @rembangkab, halaman Facebook Pemerintah Kabupaten Rembang, kanal YouTube Pemerintah Kabupaten Rembang, serta akun TikTok dan X (dulu Twitter) dengan nama Rembangkab.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo, Aprilia Hening mengatakan bahwa setiap hari, berbagai laporan dari masyarakat masuk melalui sejumlah platform yang disediakan.
Dimana hingga November 2024 tercatat sekitar 200 aduan masyarakat yang diterima melalui berbagai kanal.
“Aduan yang paling banyak berkaitan dengan lampu penerangan jalan, yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Disusul masalah infrastruktur jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru), serta isu terkait Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Aprilia menyebutkan bahwa pengelolaan aduan melibatkan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tahapannya, kami memverifikasi laporan terlebih dahulu. Jika informasi kurang jelas, kami meminta penjelasan tambahan. Setelah itu, kami menentukan OPD yang berwenang dan meneruskan laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu tanggapan dari OPD untuk disampaikan kembali kepada masyarakat yang melaporkan,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk tak segan untuk memanfaatkan kanal aduan tersebut untuk membantu pemerintah meningkatkan mutu layanan dan pembangunan. (*)