Rembangnews.com – Wudhu menjadi salah satu syarat sah salat. Oleh karena itu ummat Islam dianjurkan untuk menyempurnakan wudhu-nya. Wudhu sendiri menjadi cara untuk bersuci dari hadas kecil.
Hal yang juga penting untuk diketahui adalah hal yang bisa membatalkan wudhu. Berikut ini 4 hal yang membatalkan wudhu.
Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Ketika keluar sesuatu dari qubul (kelamin) dan dubur (anus) seperti air kencing, angin (kantut), kotoran, barang suci atau najis hingga barang basah atau kering, maka bisa membatalkan wudhu.
Dilansir dari NUOnline, jika yang keluar sperma maka tidak membatalkan wudhu. Namun wajib mandi junub.
Hilang Akal atau Kesadaran
Orang yang tidur, gila, mabuk, pingsan menyebabkan wudhunya batal. Hal ini sebagaimana hadist berikut ini.
Rasulullah Saw bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Meski begitu, bagi tidur yang dalam posisi duduk dan pantatnya tetap pada duduknya dan tidak keluar kentut, wudhunya tidak batal.
Bersentuhan Kulit Bukan Mahram
Ketika yang bukan mahramnya bersentuhan kulit antar kulit dan telah baligh, maka wudhunya batal. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“… atau kalian menyentuh perempuan.”
Namun jika sentuhan terhalang oleh sesuatu atau bukan kulit dengan kulit, maka wudhunya tidak batal.
Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dapat membatalkan wudhu, sebagaimana hadist berikut.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Namun jika tidak menggunakan telapak tangan seperti menggunakan perantara baik itu kain, atau semacamnya maka wudhunya tidak batal. (*)