Rembang, Rembangnews.com – Kasus penganiayaan di depan MAN 2 Rembang terungkap. Pelaku berhasil ditangkap Polsek Lasem Polres Rembang.
Pelaku diketahui berinisial BS alias BYK (39) warga Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Kapolsek Lasem Polres Rembang AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. saat memberikan keterangan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi Kamis (9/5/2024) di tepi jalan Pantura depan MAN 2 Rembang tepatnya di Desa Ngemplak Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Korban adalah ES (47) warga Desa Ngemplak Lasem Rembang. Korban ditemukan bercucuran darah di bagian kepala pada Kamis (9/5/2024) sekira jam 23.30 WIB.
Korban mengalami luka di bagian Kepala, leher, lengan, telapak tangan, dan ibu jari akibat sabetan benda tajam berupa parang yang di lakukan pelaku BS Alias BYK.
“Korban ditemukan warga Desa setempat yang kemudian dibawa ke Puskesmas dan melaporkan kepada Polsek Lasem,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Penganiayaan ini terjadi karena unsur sakit hati karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban kemudian terjadi cekcok dan berakibat pembacokan.
AKP Arif menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)