Buat SIM Wajib Punya BPJS Per 1 Juli

Rembangnews.com – Buat surat ijin mengemudi (SIM) mulai tanggal 1 Juli harus memiliki BPJS.

Benarkah?

Per 1 Juli 2024, BPJS akan menjadi syarat wajib dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Uji coba aturan ini akan berlangsung hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Menurut Teknologi.id, AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, menyatakan bahwa uji coba akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :   Penelitian Ungkap Kurang Minum Air Putih Bisa Tingkatkan Resiko Kematian Dini

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat, melainkan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak akan menyulitkan masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin sadar akan pentingnya BPJS Kesehatan dan turut berpartisipasi aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Demikian penjelasan mengenai peraturan pemerintah mengenai syarat pembuatan SIM. Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *