Kekurangan Proyek Peningkatan Jalan Sumberagung-Sambong Rp582,5 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

Rembang, Rembangnews.comKekurangan proyek peningkatan jalan Sumberagung-Sambong sebesar Rp582.500.000 dikembalikan ke kas daerah.

Proyek tersebut berlangsung pada tahun 2023. Kekurangan ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dan penyedia jasa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Rembang dalam rapat paripurna mendesak agar kekurangan volume pekerjaan segera disetorkan ke kas daerah.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan bahwa kekurangan proyek tersebut kini telah disetorkan ke kas daerah, tepatnya pada bulan Juni dan Juli 2024. Sebagaimana pedoman Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018.

“Belanja barang sudah sesuai pedoman Perpres No. 16 tahun 2018. Kekurangan volume pekerjaan, sudah dibayarkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Polres Rembang Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024

Perbedaan pandangan antara Pemkab Rembang dan BPK bermula dari penyedia jasa menggunakan hasil laboratorium dari Universitas Diponegoro (Undip) terkait mutu jalan.

Namun BPK meminta hasil dari laboratorium yang ditunjuk langsung oleh BPK. Sehingga akhirnya muncul perbedaan volume dalam pengerjaan jalan Sumberagung – Sambong.

“Penyedia jasa pakai lab Undip, BPK menolak, karena harus pakai lab yang ditentukan BPK. Ini kasusnya di Sumberagung – Sambong, sehingga terjadi selisih volume dan rupiahnya,” jelas Bupati.

Bupati Hafidz memastikan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh pengguna anggaran untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyedia,” pungkas Bupati. (*)

Baca Juga :   Akun Bot Diijinkan Akses API Twitter dengan Syarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *