Rembang, Rembangnews.com – Satlantas Polres Rembang melakukan sosialisasi perihal larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. melalui Kanit Kamsel Ipda Bambang Wahyudi, S.H. mengatakan bahwa pihaknya berupaya melakukan pemasangan spanduk perihal regulasi penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat.
Hal itu karena sepeda listrik banyak digunakan oleh anak di bawah umur, sehingga berbahaya.
“Hari ini kami sosialisasi ke toko penjual sepeda listrik. Kemudian di sosial media, kita juga sosialisasikan. Kita juga sosialisasi secara langsung, biasanya pada kegiatan police go to school kita sampaikan kepada para siswa, termasuk kepada para guru, orang tuanya, walaupun menggunakan sepeda listrik tetap patuhi regulasi yang ada dan keselamatan yang paling utama,” ujarnya.
Aturan penggunaan sepeda listrik sendiri hanya memperbolehkan sepeda listrik digunakan di kawasan pemukiman, kawasan wisata dan pada hari car free day. Hal itu sesuai dengan peraturan menteri perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Kemudian area sekitar sarana angkutan umum massal, sebagai bagian dari kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi dan area Kawasan perkantoran serta area di luar jalan,” katanya.
Pihaknya masih belum melakukan penindakan, namun sosialisasi terus dilakukan. (*)