Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Kabupaten Rembang menyita sebanyak 20.000 lebih batang rokok ilegal pada Rabu (18/9/2024).
Rokok yang disita lebih dari 30 merek. Rokok ilegal itu ditemukan di salah satu toko di Kecamatan Sarang.
Satpol PP melakukan operasi bersama dengan Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, TNI, Polri, Bagian Hukum Setda Rembang, Bagian Perekonomian Setda Rembang, dan Dinkominfo Rembang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyisiran usai mendapatkan informasi adanya penjualan rokok ilegal.
Sebanyak 20.800 batang rokok dari 30 merek berbeda disita dari sebuah toko di Kecamatan Sarang.
“Kami tadi di dua titik, namun waktu menuju ke titik kedua kami tidak mendapati temuan. Mungkin sudah bocor karena kegiatan ini sangat dekat dengan lokasi kedua atau mungkin sudah tidak menjual rokok ilegal. Jadi antara dua itu,” jelas Eko.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tahap penyidikan dan penyelidikan itu sudah merupakan ranah dari kantor Bea Cukai Kudus selaku penyidik utama sesuai Undang-Undang Cukai,” tambahnya.
“Atas tiga hal tersebut kami berharap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara bisa semakin ditekan hingga tidak ada lagi perdagangan rokok ilegal,” lanjutnya. (*)