Pemkab Rembang Buka Sebanyak 2.953 Formasi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang membuka sebanyak 2.953 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.

Formasi tersebut diantaranya terdiri dari Jabatan Fungsional Guru sebanyak 491 formasi, Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 78 formasi, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.384 formasi.

Pembukaan formasi PPPK Kabupaten Rembang ini disampaikan melalui pengumuman Nomor 800.1.2/345/2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN (Guru/Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis) yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024.

Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan PPPK Pemkab Rembang Tahun Anggaran 2024 sendiri dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga :   Pusat Bakal Serahkan Aset Pasar Kreatif Lasem pada Dindagkop UKM Rembang

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, pendaftaran akan dilaksanakan dua tahap.

Berikut ini jadwal pendaftaran seleksi PPPK Pemkab Rembang.

Tahap Pertama

Pendaftaran tahap pertama akan dilaksanakan tanggal 3-20 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi:

  1. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
  2. tenaga non-ASN (Guru/Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Tahap Kedua

Pendaftaran tahap kedua dilaksanakan tanggal 17 November – 31 Desember 2024, yang diperuntukkan bagi:

  1. tenaga non-ASN (Tenaga Kesehatan/Tenaga Teknis) yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus;
  2. guru non-ASN di Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di Instansi tempat mengajar saat mendaftar;
  3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (*)
Baca Juga :   PPPK Akan Kembali Dibuka, Pemkab Rembang Usulkan Sebanyak 1.862 Formasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *