Kenaikan Upah Rembang Sebesar 10 Persen Belum Diteken, Ini Alasannya

Rembang, Rembangnews.comKenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Rembang sebesar 10 persen masih belum diteken.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menjelaskan alasan belum ditandatanganinya penetapan kenaikan UMSK tersebut. Menurutnya masih ada pertimbangan yang perlu diselesaikan sebelum keputusan tersebut diambil.

Bupati Hafidz menyatakan, pihaknya belum dapat menandatangani usulan UMSK karena regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum jelas. Ia menegaskan, keputusan tersebut memerlukan kajian mendalam agar sesuai aturan.

“Saya siap menandatangani, bahkan lebih dari 10 persen pun jika regulasinya sudah jelas dan sesuai,” jelasnya.

Perwakilan Dewan Pengupahan dari Serikat Buruh Kabupaten Rembang, Dariadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, seharusnya tidak ada lagi negosiasi mengenai kenaikan upah. Namun, ia merasa sedikit lega dengan pernyataan Bupati Hafidz.

Baca Juga :   Njajan Fest Rembang Sukses Digelar, Total Transaksi Capai Rp638 Juta Lebih

“Pernyataan Bupati cukup melegakan. Jika regulasi sudah jelas, beliau siap menandatangani. Kami berharap ini segera terealisasi,” jelasnya.

Ia berharap audiensi ini menghasilkan solusi konkret terkait penandatanganan UMSK untuk memenuhi hak para pekerja di Kabupaten Rembang. Menurutnya, kepastian ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Kami berharap dari audiensi ini segera ada kejelasan tentang upah yang layak, karena kesejahteraan buruh sangat bergantung pada kepastian ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *