Rembang, Rembangnews.com – Kakek di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Aksi pencurian dilakukan Munari (60) pada dini hari jam 04.00 WIB. Pelaku sengaja masuk melalui pintu samping rumah korban. Saat itu motor Honda Vario ada di dalam rumah korban dalam kondisi tidak dikunci stang. Pelaku lantas membawa kabur motor tersebut melalui pintu dapur bagian belakang rumah korban.
Dalam release kasus di Mapolres Rembang, pelaku mengaku mencuri motor untuk digunakan sendiri, bukan untuk dijual.
“Tidak saya jual, tapi mau dipakai sendiri,” ujarnya.
Kendaraan yang dicuri sempat disembunyikan. Usai dibuatkan kunci ganda, pelaku baru membawa pulang motor tersebut.
“Motor saya sembunyikan dulu. Setelah dibuatkan kunci ganda, terus saya bawa pulang,” jelasnya.
Pelaku juga sengaja merubah warna motor dari putih menjadi merah untuk menyamarkan.
“Biar tidak diketahui,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, S.H., M.H. mengatakan bahwa saat ini pelaku telah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor.
Diketahui, tersangka baru sekali ini mencuri sepeda motor, namun pihaknya tetap melakukan pengembangan penyelidikan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pengakuannya baru sekali ini mencuri motor milik tetangganya sendiri, di Tegalmulyo Kecamatan Kragan. Namun tetap akan kita dalami, kemungkinan pernah di TKP lain,” bebernya.
AKP Heri menambahkan pengakuan tersangka kepada istrinya, berdalih baru saja membeli sepeda motor, bukan motor curian. Pelaku juga sempat menggelar syukuran. Kasus itu terungkap berkat kecurigaan masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian. (*)