Rembang, Rembangnews.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II diundur menjadi 15 Januari 2025.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis baru-baru ini.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mengatakan bahwa saat ini masih banyak tenaga non-ASN yang belum melamar PPPK tahap 1.
“Masih banyak tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN tetapi belum melamar pada seleksi PPPK Tahap 1. Akhirnya, mereka didorong oleh BKN untuk melamar pada seleksi tahap 2,” ujarnya.
Sedangkan sejumlah tenaga non-ASN dalam database BKN mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, sehingga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Hal itu karena aturan mengharuskan pelamar memilih salah satu jenis seleksi dalam satu periode.
Namun pihak BKN memberikan kelonggaran. Dimana tenaga non-ASN yang terlanjur mengikuti seleksi CPNS 2024 tetap bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap 2. Sehingga pada akhirnya jadwal pendafataran ditunda.
“Kebetulan di Rembang tidak ada tenaga non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS,” jelasnya.
Sedangkan di Kabupaten Rembang sendiri, jelasnya, sebagian besar tenaga non-ASN tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK karena sudah memasuki usia pensiun.
“Di Rembang, kebanyakan tenaga non-ASN sudah memasuki usia pensiun. Usia mereka rata-rata di atas 57 tahun. Meskipun tercatat dalam database BKN, secara aturan mereka sudah tidak memenuhi kualifikasi,” tutupnya. (*)