Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 pada hari ini Senin (10/2/2025) pagi.
Apel dipimpin oleh Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H. Hal ini menandai dimulainya Operasi Keselamatan Candi 2025 sejak tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025 atau 14 hari.
Turut hadir dalam apel tersebut, Forkopimda Kabupaten Rembang serta diikuti TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP.
Melalui operasi yang digelar, Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Operasi tersebut digelar juga dalam rangka mewujudkan cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun 2025.
Operasi Keselamatan Candi 2025 akan digelar dengan mengedepankan giat preemtif, preventif disertai penegakan hukum yang humanis dan edukatif.
Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalu lintas.
“Dengan harapan kerjasama TNI, Polri, Pemerintah dan masyarakat sudah terjalin baik, tentunya mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” jelasnya.
Para pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.
“Kita terapkan Tilang melalui ETLE statis, mobile dan tangkap tangan,” jelasnya.
Sasaran operasi kali ini adalah mereka yang berkendara sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
“Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” tuturnya.
Kemudian pengendara yang melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) juga akan ditindak.
“Tujuan operasi ini adalah untuk leselamatan bersama dalam berkendara. Mari kita wujudkan Kamseltibcarlantas dengan taat terhadap peraturan hukum berlalulintas untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Rembang,” jelasnya. (*)