Angka Pernikahan Dini di Rembang Tahun 2024 Alami Penurunan

Rembang, Rembangnews.comAngka pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur di Kabupaten Rembang pada tahun 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Dimana jumlah pernikahan dini tahun 2024 ada 184 diantaranya laki-laki 21 orang dan perempuan 163 orang.

Sedangkan di tahun 2023, ada 237 terdiri dari laki-laki 16 orang dan perempuan 221 orang. Dengan begitu, ada penurunan sebanyak 53 kasus pernikahan dini.

Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Sarip mengatakan bahwa kasus pernikahan dini tersebut terjadi di 14 kecamatan di Rembang.

Ke depannya, pihaknya akan terus melakukan upaya penurunan kasus pernikahan dini melalui pelaksanaan sosialisasi kepada orang tua, remaja, dan pelajar.

Baca Juga :   DPUTARU Rembang Mulai Kirim Alat Berat Tangani Longsor Desa Maguan

“Langkah-langkah yang diambil antara lain, melakukan pencerahan dan penyuluhan secara massif kepada masyarakat luas. Ini dilakukan oleh para pejabat Kemenag Rembang dan juga Penyuluh Agama Islam di setiap kajian,” jelasnya.

Kemudian melaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dengan bekerja sama bersama madrasah.

“Kami juga akan mengadakan BRUS bekerja sama dengan Madrasah Aliyah di Rembang. Pada tahun 2024 sudah kami laksanakan di sejumlah madrasah. Alhamdulillah ada hasilnya, yaitu berupa penurunan angka pernikahan dini,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal calon pengantin laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

“Kami mendorong penyuluh terus aktif mengkampanyekan tentang pernikahan dini secara intensif, jelasnya. (*)

Baca Juga :   Pemkab Rembang Sudah Mulai Salurkan BLT BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *