Pemerintah Buka Program Transmigrasi 2026, Ini Fasilitas dan Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah membuka program transmigrasi 2026. Warga yang berminat pun bisa mendaftarkan diri ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4 hingga 7.

Sejumlah persyaratan tersebut diantaranya sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah.
  3. Berusia antara 19 hingga 49 tahun, dan bagi anggota TNI/Polri, sudah memasuki masa purnabakti antara 48 hingga 55 tahun.
  4. Berbadan sehat dengan surat keterangan dokter.

Selain syarat di atas, calon peserta transmigrasi harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Baca Juga :   Hasil Pengawasan Bakesbangpol Tunjukkan Rembang Bersih dari Paham Khilafatul Muslimin

Kemudian memiliki semangat dan tekad kuat untuk mengembangkan kehidupan, yang dinyatakan dalam surat pernyataan.

Kesempatan ini juga dibuka hanya bagi mereka yang belum pernah mengikuti program transmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari OPD yang membidangi transmigrasi, serta harus lulus seleksi.

Kasubbag Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Setda Rembang, Julita mengatakan bahwa pendaftaran akan dibuka sepanjang tahun 2025.

Nantinya juga akan ada seleksi meliputi tes wawancara dan tertulis untuk mengetahui minat serta kesiapan peserta dalam mengikuti program ini.

“Terkait daerah tujuan transmigrasi, nantinya para peserta bisa menyampaikan preferensi mereka. Kami akan menampung permintaan tersebut dan menanyakan ke pemerintah provinsi mengenai lokasi tujuan transmigrasi pada 2026,” ujar Julita.

Baca Juga :   Persiapan Pra Porprov 2025, Pelatih dan Wasit Juri Pencak Silat Ikuti Pelatihan

Bagi mereka yang lolos, akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti pelatihan keterampilan, lahan garapan, serta rumah tinggal dengan status hak milik. Namun, Julita menegaskan bahwa peserta harus siap menetap di lokasi transmigrasi karena KTP mereka akan berubah sesuai domisili baru.

Sebagai informasi, program transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di wilayah-wilayah terluar Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *