Rembang, Rembangnews.com – Seorang pria berinisial MS (22) telah diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Rembang.
MS diketahui menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. MS merupakan kenek truk dan saat itu sedang menggantikan sopir untuk mengemudi dump truk dengan Nopol K 9380 SD. Namun truk yang dikemudikan malah menabrak sepeda motor merek Yamaha, Mio J Nopol K 6591 YN.
Polisi menyebut ada kelalaian dari MS yaitu mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan. Tersangka telah dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan,” kata Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H.
Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.
Atas pebuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. (*)