Rembang

Satpol PP Temukan Sejumlah Pelanggaran Karaoke dan Warkop di Rembang

Rembang, Rembangnews.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan sejumlah pelanggaran cafe karaoke dan warung kopi (warkop) saat melakukan patroli di sejumlah kecamatan di Rembang.

Patroli dilakukan pada Jumat malam (14/3/2025) dari pukul 21.00 hingga 23.30 WIB. Patroli dilakukan untuk memastikan kepatuhan pada aturan selama Ramadan.

Petugas masih mendapati beberapa cafe karaoke lampunya masih menyala. Kemudian di salah satu cafe karaoke di Kecamatan Lasem, petugas menemukan dua botol minuman keras (miras) meskipun tidak ada pengunjung. Miras tersebut kemudian disita.

Kemudian cafe karaoke di Kecamatan Pancur, petugas menemukan pintu terbuka dan lampu menyala, namun hanya ada pemilik dan anaknya yang sedang makan.

Kemudian di kawasan bekas Stasiun Rembang, petugas mendatangi warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB dan memintanya segera tutup.

Sementara di Kecamatan Kaliori, petugas mengecek sebuah warkop yang memiliki fasilitas karaoke dan ruangan khusus di dalamnya. Petugas juga memeriksa perizinan warkop tersebut dan meminta pemilik segera mengurus izin yang sesuai. Sebagai tindak lanjut, satu cafe karaoke yang ditemukan menjual miras serta dua warkop yang melanggar jam operasional diberikan surat peringatan tertulis.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengatakan bahwa selain memberikan surat peringatan, pihaknya juga memberikan edukasi tentang aturan operasional Ramadan.

“Kalau masih mengulangi, akan kami segel. Penegasan ini bukan hanya soal menaati aturan pemerintah, tetapi juga untuk menghormati bulan Ramadan,” jelasnya.

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menemukan beberapa warkop dengan fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan. Selain itu, retribusi pajak tidak dapat ditarik karena izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas sebenarnya.

“Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan. Apabila izin diperbarui dan pajak dipatuhi, hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pelaku Usaha Desa Wisata Rembang Dapat Pelatihan dari Kemendes PDTT

Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha desa wisata Rembang mendapat pelatihan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah…

11 jam ago

Lima Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran di Sungai Brantas

Rembangnews.com – Sebanyak lima perusahaan diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan khususnya air Sungai Brantas…

12 jam ago

Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Tekankan Pentingnya Imunisasi

Rembangnews.com - Kejadian Luar Biasa (KLB) campak kembali muncul, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.…

1 hari ago

Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Magelang Dimusnahkan

Rembangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan…

1 hari ago

Pemerintah Bakal Bentuk Gugus Tugas Pengendali Sekolah Rakyat

Rembangnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan segera membentuk Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat.…

1 hari ago

Konser Denny Caknan di Rembang Disambut Antusiasme Masyarakat

Rembang, Rembangnews.com – Konser penyanyi asal Ngawi, Denny Caknan di Kabupaten Rembang pada Selasa (26/8/2025)…

2 hari ago

This website uses cookies.