Rembang, Rembangnews.com – DPRD Rembang buka suara terkait guru PAUD non formal di Kabupaten Rembang yang meminta kesetaraan hak.
Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan mengatakan bahwa Bantuan Kesejahteraan (Bankesra) untuk guru PAUD non formal tahun ini dianggarkan Rp3 miliar untuk tiga bulan. Sedangkan kebutuhan untuk satu tahunnya mencapai Rp18 miliar.
“Nanti saya cek, apakah memang hanya untuk tiga bulan atau di APBD ada alokasi lebih dari tiga bulan, tetapi dalam Peraturan Bupati penjabarannya berbeda. Ini perlu kita pastikan agar bisa disikapi lebih tegas,” ujarnya.
Pihaknya menyebut jika usulan peningkatan jumlah Bankesra akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk skema pemberian insentif oleh Pemkab, ia menyebut, sudah cukup baik.
“Tinggal bagaimana angkanya bisa sedikit dinaikkan dan disesuaikan dengan kalender yang ada. Itu yang akan kita perjuangkan, baik besaran nominalnya maupun jumlah bulannya,” jelasnya.
Kemudian terkait permintaan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pihaknya bakal berupaya untuk mengakomodasi usulan tersebut agar selaras Undang-Undang Guru dan Dosen.
Sekretariat DPRD Rembang akan segera mengirimkan surat rekomendasi ke pemerintah pusat.
“Tadi sudah saya perintahkan Sekretariat DPRD untuk menyusun rekomendasi. Nanti akan saya tanda tangani sebagai pimpinan rapat. Prinsipnya, DPRD dan Pemkab Rembang menyambut baik usulan dari Himpaudi,” jelasnya. (*)