Rembang, Rembangnews.com – Satu tempat karaoke di wilayah Kragan kedapatan melanggar aturan pembatasan jam operasional saat Ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang awalnya melakukan patroli bersama OPD terkait untuk menegakkan Instruksi Bupati No. 300.1/0223/2025 tentang pembatasan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan.
Patroli itu dilakukan pada Jumat (20/3) malam hingga Sabtu (21/3) dini hari ini. Sasarannya adalah 13 kafe karaoke dan dua warung kopi di Kecamatan Kragan dan Sarang.
Saat itulah, petugas mendapati ada satu kafe karaoke di wilayah Kragan yang masih beroperasi. Saat didatangi petugas, kafe tersebut tampak gelap dan pintunya tertutup. Padahal sebelum patroli sampai, kafe tersebut terlihat buka.
“Tadi pengelola sempat mencoba mengelabui kami. Begitu kami datang, lampu dan pintu langsung dimatikan,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen.
Petugas pun memeriksa bagian dalam kafe dan mendapati satu ruangan masih beroperasi dengan tamu dan pemandu lagu (LC) di dalamnya.
Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan tempat, sementara pengelola diminta segera menutup kafe dan menandatangani surat peringatan. Mereka dilarang kembali beroperasi hingga Ramadan dan Idulfitri berakhir.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Rembang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan. (*)