Rembang, Rembangnews.com – Jelang Idulfitri, mayoritas perusahaan di Rembang telah menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang mengimbau agar perusahaan menyelesaikan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran.
Irwan Mugi Nugroho, Mediator Hubungan Industrial Dinperinaker Rembang mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan jika peruhaan besar dengan banyak karyawan telah membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, bahkan ribuan, kami pastikan sudah membayar THR sebelum H-7 Lebaran. Misalnya, PT Parkland World Indonesia (PW), PT Handal Sukses Karya (HSK), dan PT Heng Xuan International (HXI),” jelasnya.
Pentauan dilakukan terhadap 20 perusahaan dan 40 perusahaan lainnya telah mengisi formulir pelaporan bukti telah memenuhi kewajiban THR.
Meski demikian, beberapa perusahaan baru membayarkan THR menjelang libur Lebaran. Namun, menurut Irwan, hal ini tidak melanggar aturan karena berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Ada karyawan yang justru meminta THR dicairkan menjelang libur, sekitar tanggal 26 dan 27 Maret. Selama ada kesepakatan, kami tidak bisa memaksakan harus sesuai aturan umum,” jelasnya.
Perusahaan yang membayar THR lebih dekat dengan libur Lebaran umumnya bergerak di sektor pengolahan ikan dan kebutuhan pokok.
“Misalnya PT Sari Buana, mereka lebih fokus menyelesaikan target pengiriman sebelum mencairkan THR,” tambahnya.
Irwan menambahkan, bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, Dinperinaker Rembang menyediakan posko aduan di kantor setempat. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan online Wadul Bupati dengan menyertakan identitas lengkap pelapor.
“Kalau untuk pelaporan sebisa mungkin datang ke sini (kantor), karena kita juga harus melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan. Kita tidak bisa langsung menyalahkan perusahaannya,” tutup Irwan. (*)