Rembangnews.com – Terkait kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap pelaku dihukum berat.
Sebab aksi bejat pelaku telah menimbulkan dampak fisik dan psikis bagi korban. Dengan hukuman berat yang diberikan, harapannya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Jadi kita coba melihat permasalahannya di mana. Kita ingin ada hukum jera. Jadi ada efek jera dari hukuman maksimal,” ujar Wakil Menteri PPPA Veronica Tan dilansir dari Antara.
Kasus ini pun akan terus ia kawal hingga tuntas. Selain itu, pendampingan psikologis pada korban juga akan diberikan.
“Tidak hanya karena seorang oknum yang memang bermasalah, tetapi bagaimana hukum yang setimpal, yang semaksimalnya untuk diberikan, karena korban itu kan ada trauma dan jalan hidupnya masih panjang,” jelasnya.
Ia menilai dalam kasus ini, tersangka Priguna Anugrah Pratama telah mengetahui celah dari keamanan di lingkungan rumah sakit. Ia juga sengaja melancarkan aksinya pada malam hari, sehingga ada dugaan jika aksinya itu telah direncanakan.
“Jadi memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu udah tahu lewat tangga darurat, keluar dari lantai 6, naik tangga, terus masuk ke lantai 7 dan di saat malam, tengah malam,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi kewaspadaan bagi masyarakat.
“Kalau sampai ada pasien yang diajak ke ruangan tanpa pendamping dan tidak ada petugas lainnya, sebaiknya jangan mau. Masyarakat juga perlu belajar untuk lebih waspada di manapun berada,” jelasnya. (*)