Karyawan Perusahaan Sawit Gelapkan Dana Rp1 Miliar Akibat Kecanduan Judol

Rembangnews.comKaryawan perusahaan sawit PT PIR di Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau nekat menggelapkan dana Rp1 miliar lebih untuk membayar utang dan juga karena kecanduan judi online (judol).

Pelaku bernama Ade Syahputra atau AS (41) kini telah ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai. Ia diketahui merupakan kasir perusahaan tersebut.

“Motif pelaku untuk membayar utang, juga kecanduan judi online,” ujar Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana dilansir dari Kompas.

Kasus bermula dari Kepala Tata Usaha PT PIR Sei Likuk, Rama Agus (44), selaku pelapor bersama pelaku AS menerima uang Rp1.017.434.681 dari salah satu bank. Uang tersebut harusnya digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya operasional.

Baca Juga :   Wapres RI Prediksi Indonesia Menang Lawan Vietnam di Final Piala AFF U23

“Serah terima uang dilaksanakan di dalam kantor perusahaan. Kemudian, uang dimasukkan ke dalam brankas dan pelaku AS menguasai atau memegang kunci,” jelasnya.

AS sempat ditinggalkan sendiri di ruangan tersebut, namun saat pelapor kembali ke ruang kasir sekitar pukul 16.40 WIB, AS sudah tidak ada.

Saat dihubungi, ia mengaku mengambil paket. Namun sejak saat itu ia tak pernah terlihat lagi. Brangkas uang kas tersebut kemudian dibawa ke kantor pusat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, untuk dibuka. Ternyata uang di dalamnya, sudah tidak ada.

“Setelah brankas dibuka, ternyata uang di dalamnya sudah tidak ada. Diduga diambil pelaku AS,” katanya.

AS kemudian dilaporkan ke Polsek Rumbai. Polisi berhasil menangkap AS pada Jumat (18/4/2025). Polisi juga menyita uang Rp853 juta, sedangkan sisanya sudah dipakai oleh pelaku.

Baca Juga :   Anggota Polisi Tabrak Anak SMP hingga Tewas, Polda Pastikan Proses Hukum Berjalan

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *