Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah menyetujui Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Rapat Paripurna.
Ranwal RPJMD tersebut akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan bahwa laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan fraksi-fraksi menyatakan Ranwal RPJMD layak lanjut tahap selanjutnya.
“Atas persetujuan dari anggota, selanjutnya Ranwal RPJMD dirumuskan dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD,” jelasnya.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan berdasarkan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap RPJMD yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) benar-benar dijalankan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juga diharapkan ada evaluasi berkala dan mendalam guna menjamin efektivitas pelaksanaannya.
Bupati Rembang, Harno mengatakan bahwa RPJMD akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD.
Evaluasi tahunan juga akan dilakukan untuk memastikan konsistensi arah pembangunan.
“Seluruh masukan dan pendapat dewan akan kami tindak lanjuti dalam penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Rembang Tahun 2025–2029,” kata Harno. (*)