Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 10 Februari, DPRD Rembang: Belum Ada Perubahan Resmi

Rembang, Rembangnews.comPelantikan serentak kepala daerah yang terpilih dalam hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan akan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Hingga saat ini, jelasnya, masih belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perubahan jadwal pelantikan kepala daerah. Meski begitu, ia tak memungkiri jika ada isu jadwal akan dimundurkan.

“Yang masih kita pedomani sampai saat ini adalah Perpres yang ada saat ini. Ketika ada penyesuaian pelantikan, otomatis kita juga menyesuaikan,” ujarnya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Rembang yang Tertahan di Arab Ternyata Sudah Bolak-balik Haji

Ia menyebut jika Kemendagri akan menggelar rapat pada Rabu (22/1/2025) untuk membahas tanggal penyesuaian pelantikan kepala daerah. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil keputusan tersebut.

“Tanggal dan waktu kita masih menunggu, namun sampai saat ini masih tanggal 10 Februari,” jelasnya.

Pihaknya saat ini juga masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dari Kemendagri. Berkas usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan telah diterima Kemendagri secara lengkap, termasuk dalam bentuk softfile.

“Tinggal kita menunggu surat keputusan (SK) Kemendagri. Nanti SK-nya ada dua, yaitu SK pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang masih menjabat, serta SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilu 2024,” ujarnya. (*)

Baca Juga :   DPKP Rembang: Tanah Grajen Rawan Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *