Polisi Ungkap Kasus Hipnotis Modus Pengobatan di Tangerang

Rembangnews.com – Kepolisian Sektor Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus hipnotis bermodus pengobatan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Korban bernama Rohani menjadi korban hipnotis saat berada di sekitar area masjid di Jl. Prabu Kiansantang, tepatnya di dekat salon kecantikan.

Polisi mendapatkan laporan dari pemilik salon bernama Siti Hodijah pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 13.25 WIB.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gebang Raya Aipda Asep Wijaya N., Babinsa Sertu Supriadi, serta anggota Reskrim Polsek Jatiuwung Aipda Firman Oka dan Bripka Yudhi kemudian mendatangi lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan bahwa korban atas nama Ibu Rohani telah menjadi korban hipnotis pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban didatangi oleh dua orang laki-laki yang mengaku bisa mengobati, namun kemudian membawa kabur cincin emas seberat 10 gram milik korban,” jelas Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin.

Baca Juga :   Anggota DPR RI Soroti Permasalahan Haji, Ada Jemaah yang Diusir dari Tenda di Arafah

Korban menderita kerugian material mencapai Rp20 juta. Korban kehilangan cincin emas kadar 24 karat yang merupakan barang berharga keluarga korban.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap orang tak dikenal yang menawarkan jasa pengobatan tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan di tempat umum tanpa izin,” tegas Kompol Robiin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *