Rembangnews.com – Polres Blora mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan bahwa tiga pelaku berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45) beraksi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora.
“Hasil ungkap ini juga bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang digelar selama 20 hari. Sedangkan ketiga pelaku, yakni berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45),” jelasnya dilansir dari Antara.
Ketiga pelaku itu meminta uang kepada korban sebagai kompensasi karena telah mempublikasikan sebuah unggahan.
Polisi menangkap pelaku usai melakukan penyelidikan. Pelaku FAP ditangkap ketika menerima uang dari korbannya saat bertemu di warung makan bersama saksi MNR (31). Pelaku lain juga ditangkap di saat yang sama.
“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami motif para pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menjelaskan ketiga terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum.
Ketiganya dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (*)







