Polres Kudus Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kudus, Rembangnews.com – Pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap. Pelaku berinisial FA merupakan warga asal Kecamatan Bae, Kudus.

Ia diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tahun 2022. Mayoritas sepeda motor yang ia curi adalah milik petani yang parkir di tepi sawah.

Ada enam sepeda motor yang sebelumnya hilang karena dicuri dan berhasil diamankan.

“Selain mengamankan enam unit sepeda motor yang mayoritas milik petani itu, kami juga masih mencari tiga unit sepeda motor lainnya yang hingga kini belum ditemukan setelah menjadi sasaran pencurian,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dilansir dari Antara.

Pencurian itu terjadi antara bulan Februari hingga 27 Mei 2025. Kasus terungkap berawal dari laporan warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus yang kehilangan sepeda motor 27 Mei 2025 di halaman rumahnya sendiri.

Baca Juga :   Menko Airlangga Siapkan Program Susu Gratis

Agar tak terulang, masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda agar kendaraan yang diparkir di tempat umum aman dari aksi pencurian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *