Pemkab Rembang Berupaya Kembalikan Status UHC Prioritas yang Sempat Dicabut

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berupaya mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang sempat dicabut.

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bisang kesehatan.

Pencabutan status UHC sendiri terjadi karena kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami penurunan yaitu dari awalnya 97,95 persen menjadi 81,46 persen.

Penyebab penurunan tersebut diketahui karena meningkatnya tunggakan peserta BPJS mandiri serta berkurangnya alokasi anggaran dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBN maupun APBD, sehingga banyak peserta JKN yang dinonaktifkan.

Dengan pencabutan status tersebut, maka peserta BPJS baru pun harus menunggu selama 14 hari sebelum kartu bisa digunakan.

Baca Juga :   Pemkab Siapkan Tempat Pengganti setelah Tertibkan Pedagang di Luar Pagar Pasar Rembang

Upaya pengembalian status UHC dilakukan dengan melakukan langkah-langkah percepatan. Bupati Rembang telah menginstruksikan hal itu kepada Dinas Kesehatan.

Puskesmas di seluruh wilayah diminta aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan masyarakat dalam proses aktivasi ulang kepesertaan JKN.

Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Soesi Haryanti meminta Puskesmas membantu pendaftaran jika menemui warga tak mampu yang belum memiliki BPJS.

“Dalam peraturan Menteri Kesehatan, Puskesmas berperan penting menjamin akses kesehatan masyarakat di wilayahnya. Bila ada warga tidak mampu yang belum punya BPJS, bisa langsung didaftarkan,” jelasnya.

Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial PPKB pun akan melakukan pendataan ulang untuk peserta BPJS yang nonaktif. Peserta yang memenuhi syarat akan kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran.

Baca Juga :   Sebanyak 12 Sekolah Sabet Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kabupaten

Terhitung hingga 1 Juni 2025, tingkat kepesertaan JKN di Rembang sudah mencapai 98,97 persen atau sekitar 658.641 jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 80,09 persen.

Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan status UHC Prioritas, dimana cakupan kepesertaan lebih dari 98 persen dan keaktifan minimal 80 persen.

Namun masih ada syarat lain yang perlu dipenuhi, yaitu kecukupan anggaran untuk pembiayaan premi JKN. Dinas Kesehatan sendiri sudah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp36 miliar dalam APBD Perubahan 2025.

“Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan pajak rokok. Rinciannya: Rp10 miliar dari DAU, Rp17 miliar dari DBHCHT, dan Rp9 miliar dari pajak rokok,” ujarnya.

Baca Juga :   Bertemu Gubernur Jateng, Bupati Abdul Hafidz Usulkan Pembangunan Jembatan Alternatif Rembang-Pati

Jika anggaran itu disahkan hingga Desember 2025, diharapkan status UHC Prioritas bisa kembali disandang Kabupaten Rembang. Sehingga kepesertaan BPJS pun bisa langsung aktif begitu mendaftar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *