Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meluncurkan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih pada Senin (16/6/2025).
Acara digelar di Pendapa Museum RA Kartini. Penyerahan dokumen legalitas koperasi kepada 14 camat sebagai perwakilan wilayah dilakukan secara simbolis.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga hari ini telah tercatat sebanyak 113 koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang resmi berbadan hukum dan telah terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring.
“Yang sudah mendaftarkan di onlinenya, badan hukumnya sudah terbit 113, sisanya masih proses. Targetnya semua sudah berbadan hukum pada 24 Juni 2025,” jelasnya.
Selain itu, Mahfudz juga menyampaikan bahwa hingga saat ini akta legalitas koperasi yang telah dicetak melalui notaris telah mencapai 294 desa/kelurahan.
Mahfudz juga menjelaskan bahwa proses penerbitan badan hukum melalui sistem AHU memerlukan waktu, mengingat dalam pelaksanaannya kerap menghadapi kendala teknis seperti gangguan jaringan maupun pemeliharaan sistem.
Sebagai bagian dari agenda nasional, peluncuran Koperasi Merah Putih ini direncanakan akan dicanangkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 mendatang.
“Setelah dilanching oleh Presiden, tahapan selanjutnya adalah peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih,” pungkas Mahfudz. (*)