Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal melakukan pembahasan awal terkait penanganan dugaan pelanggaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (15/7/2025).
Proses ini berpotensi berlanjut pada tindak lanjut administratif terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin mengatakan bahwa keputusan akhir akan ditetapkan dalam waktu dekat. Namun harus melalui sejumlah tahapan rapat lanjuran dan pelaporan kepada Bupati Rembang.
“Masih ada sekitar dua hingga tiga kali rapat lanjutan. Setelah itu baru kami sampaikan laporannya ke Pak Bupati,” ujarnya.
Penanganan pada ASN akan didasarkan pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut, ASN yang bersangkutan juga memiliki hak administratif untuk menyampaikan keberatan.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Rembang melakukan audit terhadap proses seleksi PPPK, khususnya terkait pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasil audit menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etik, dan satu lagi menyatakan tidak terbukti. Dalam laporan audit tersebut, beberapa pejabat turut disebut, di antaranya tiga kepala dinas, seorang camat, dan pejabat eselon III.
“Rekomendasi dari Inspektorat bukan keputusan, tapi menjadi alat bukti yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan,” kata Fahrudin.
Sedangkan klasifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik yang terjadi masih dalam tahap kajian.
Ia menekankan bahwa integritas ASN serta kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kewenangan menjadi hal yang penting.
Sebelum dilakukan tindak lanjut administratif, seluruh unsur dugaan pelanggaran perlu dikaji secara cermat dan objektif.
“Ketika memenuhi unsur, sanksinya jelas. Tapi semua harus dibuktikan dulu secara faktual,” jelasnya.
Pemkab Rembang memastikan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran akan dilakukan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)