Usulan Pengangkatan Pegawai PPPK Paruh Waktu Rembang Resmi Disetujui

Rembang, Rembangnews.comUsulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Rembang resmi disetujui Bupati Rembang, Harno.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mengatakan bahwa ada sejumlah kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Diantaranya, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.

Kedua, pegawai non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun yang mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum lulus.

Ketiga, pelamar Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ikut seleksi secara penuh.

“Sudah disetujui oleh Pak Bupati dan sudah diusulkan penetapan kebutuhan oleh Pemkab Rembang kepada Kementerian PANRB. Kalau sudah ditetapkan baru kita bisa mengusulkan pengangkatannya,” ujarnya.

Baca Juga :   Kampung Madani Rembang Jadi Upaya Tingkatkan Potensi Ikan Asap

Pemkab Rembang mengusulkan empat orang menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun pelamar PPG tidak ada usulan, karena seluruh formasi guru terpenuhi melalui seleksi PPPK Tahap I dan II.

Saat ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu ada di tahap penetapan kebutuhan oleh Kementerian PANRB. Setelah tahap tersebut, maka akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya yaitu pengumuman alokasi kebutuhan yang dijadwalkan 27 Agustus–6 September, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 28 Agustus–15 September.

Kemudian, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus–20 September. Penetapan resmi NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung 28 Agustus–30 September.

“Kalau melihat sesuai jadwal tahapannya, bisa selesai di akhir tahun,” tandasnya. (*)

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pemuda Asal Sedan Rembang, Diduga Edarkan Pil Koplo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *