Rembangnews.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Sarang Polres Rembang melaksanakan kegiatan Kepolisian dengan Target yang Dioptimalkan Tahun 2025 dalam rangka Operasi Cipta Kondisi pada Jum’at (23/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sarang Iptu Yuli S., S.H., M.H., bersama enam personel lainnya, yakni Aipda Arif S.H.S., S.H., M.H (Ps. Kanit Reskrim), Aipda Bagus Triono (Ps. Kanit Provos), Aipda Maskunawan (Anggota SPKT), Aipda H. T. Pam Budi (Banit Reskrim), dan Briptu Ali M. (Bhabinkamtibmas).
Operasi dimulai siang hari dan menyasar sejumlah warung serta kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi beberapa lokasi, di antaranya warung milik N (35), warga Desa Bajingjowo RT 01 RW 04 Kecamatan Sarang. Petugas memberikan pembinaan agar tidak menjual minuman keras.
Kemudian warung milik L (34), warga Desa Bajingmeduro RT 02 RW 01 Kecamatan Sarang, ditemukan satu botol anggur kolesom yang digunakan sebagai campuran jamu seduh.
Warung kopi milik N (38), warga Desa Babaktulung RT 04 RW 01 Kecamatan Sarang, pemilik diberikan pembinaan agar tidak menjual miras.
Warung kopi milik Y (36), warga Desa Babaktulung RT 04 RW 01 Kecamatan Sarang, petugas memberikan teguran dan pembinaan serupa.
Kapolsek Sarang Iptu Yuli menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum dalam rangka menciptakan kondisi masyarakat yang aman serta terbebas dari peredaran miras ilegal.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menjual miras, karena hal tersebut sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ujar Iptu Yuli.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Sarang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (*)







