Rembang, Rembangnews.com – Pencemaran udara dan air terjadi di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori dari aktivitas salah satu pabrik pengolahan ikan.
Bupati Rembang, Harno mengatakan bahwa Pemkab Rembang telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penanganan lebih lanjut.
“Sudah kita kirimkan dan kami pastikan surat sudah sampai di KLHK,” ujarnya.
Pemkab akan mengkaji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait desakan untuk penutupan aktivitas.
“Jangan sampai ada celah salah, gitu ya. Masalah ini juga akan kami rembug bersama Forkopimda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa pihak pabrik sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk melakukan peningkatan instalasi pengolahan limbah dan menerapkan langkah-langkah perbaikan.
“Sudah ada progress ke sana (perbaikan), tinggal kita tunggu saja perkembangannya. Pabrik ini juga terus dipantau oleh KLHK, sejak pertama kali menerima sanksi tahun 2018 atau 2019 lalu,” ucapnya.
Pemkab Rembang memastikan bahwa seluruh aspirasi warga akan ditangani secara menyeluruh dan sesuai mekanisme hukum, serta menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. (*)







