Rembang, Rembangnews.com – Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) telah diresmikan pada hari ini Rabu (24/12/2025).
UPT PPA berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang. Kantor tersebut akan menjadi pusat layanan terpadu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keberadaan kantor tersebut menegaskan keberpihakannya terhadap korban kekerasan. Selain itu, diharapkan bisa memberikan perlindungan, pendampingan, serta penanganan kasus kekerasan yang cepat, profesional, dan terintegrasi, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo mengatakan bahwa sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana di kantor tersebut sudah tersedia.
“SDM UPT PPA terdiri dari Kepala UPT, tenaga administrasi, psikolog, analis hukum, pekerja sosial, petugas keamanan, serta pengemudi. Dengan kelengkapan ini, UPT PPA siap memberikan layanan secara optimal,” jelasnya.
Ada 11 layanan yang tersedia diantaranya penerimaan laporan, pemberian informasi hak korban, fasilitasi layanan kesehatan dan psikologis, layanan hukum, hingga pemantauan pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum.
Standar Operasional Prosedur (SOP) juga telah disusun yang mencakup layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, pendampingan korban, serta penampungan sementara.
“Dengan terbentuknya UPT PPA, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan langsung ditangani oleh UPT PPA, sementara Bidang PPA Dinsos PPKB fokus pada upaya pencegahan,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin mengatakan bahwa keberadaan UPT PPA dapat menjadi pelindung kelompok rentan.
“Bagi perempuan dan anak, kehadiran UPT PPA menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok rentan dan memberi harapan agar para korban tidak merasa sendirian,” jelasnya. (*)







