12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang di Aceh hingga Sumbar

Rembangnews.com – Sebanyak 12 perusahaan diduga menjadi penyebab banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak.

“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dilansir dari Antara.

12 perusahaan tersebut ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 31 perusahaan di tiga provinsi tersebut. Perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.

Sebanyak 12 perusahaan tersebut tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi setempat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami data, fakta, hingga bukti perbuatan pidana dan menemukan tersangka.

Baca Juga :   Jessica Iskandar Spil Wajah Steven dan Kekasihnya

“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” jelasnya.

Sanksi yang akan diberikan kemungkinan tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *