Rembangnews.com – Polisi membubarkan kegiatan cek sound horeg tanpa izin yang digelar oleh salah satu warga di Lapangan Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Kegiatan yang digelar pada Senin (2/2/26) malam tersebut dinilai telah menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat sekitar akibat dentuman suara yang sangat keras, sehingga banyak warga dan pengguna jalan merasa terganggu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket jaga Polsek Bandung bersama piket Reskrim langsung melakukan cross check dan mendatangi lokasi kegiatan.
Berdasarkan keterangan para saksi, baik dari masyarakat sekitar maupun pengguna jalan, suara dari cek sound tersebut dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Desa Gandong.
Kapolsek Bandung AKP Sumaji menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penanganan kejadian tersebut.
“Kegiatan cek sound tersebut tidak mengantongi izin dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Kami lakukan penanganan secara humanis dengan berkoordinasi langsung dengan pemilik sound system”, ujar AKP Sumaji.
Melalui komunikasi yang baik antara petugas Polsek Bandung dan pemilik sound system yang berasal dari Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, kegiatan cek sound akhirnya dihentikan tanpa adanya permasalahan.
“Alhamdulillah kegiatan dapat dihentikan dengan aman dan kondusif, tanpa gesekan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap kegiatan yang melibatkan keramaian maupun penggunaan sound system berdaya besar terlebih dahulu mengurus perizinan dan memperhatikan kenyamanan warga sekitar”, pungkas Kapolsek.
Selama proses penertiban berlangsung, situasi kamtibmas terpantau aman, tertib, dan kondusif. (*)







