Pemkab Rembang Kaji Penerapan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang saat ini masih mengkaji penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Dalam forum yang menghadirkan perangkat daerah, pemuda, fasilitas pelayanan kesehatan, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat beberapa waktu lalu, dibahas langkah konkret penerapan Perda tersebut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Darmono mengatakan bahwa penerapan Perda ini memerlukan dukungan berbagai pihak.

Sejumlah tempat yang bisa dijadikan kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya diharapkan mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Perda ini bukan semata-mata melarang, tetapi melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang penyakit tertentu. Karena itu, sinergi lintas sektor terutama generasi muda dan teman-teman media menjadi sangat penting, baik dalam sosialisasi maupun penegakan aturannya,” jelasnya.

Baca Juga :   Produsen Tempe Rembang Tetap Produksi di Tengah Aksi Mogok

Sejumlah hal lain yang dibahas diantaranya strategi sosialisasi Perda KTR, mekanisme pengawasan, serta pendekatan edukatif menjadi prioritas agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah, Dr. Retno Rusdjijati, M.Kes yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa kawasan tanpa rokok menjadi langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Jadi memang butuh tahapan dan proses. Setelah ada Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memang perlu adanya peraturan lanjutan untuk kemudian mengatur implementasinya,” jelasnya.

Subkoordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Sarwoko Mugiono, S.K.M mengatakan bahwa Keputusan Bupati juga sudah dikeluarkan untuk memperkuat komitmen penerapan kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :   Logistik Pilkada Berupa Tinta dan Kabel Ties Telah Sampai di Rembang

“Dari sisi Pemerintah Kabupaten Rembang, berkomitmen dengan menetapkan Keputusan Bupati Nomor 400.7.1/3717/2025 tentang Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah konkret untuk mewujudkan Rembang tanpa asap rokok,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *